Pendahuluan
Perkuliahan
pada paket ini difokuskan pada pembagian kerja personil- personil yang terkait
dalam kegiatan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Tugas utama guru BK
atau Konselor tidak berjalan sendiri melainkan membutuhkan dukungan sistemik
dari sekolah.
Dalam Paket 4 ini, mahasiswa akan mengkaji pembagian
kerja personil-personil yang mendukung
terlaksananya kegiatan layanan bimbingan dan konseling, dengan perincian
tugasnya masing-masing baik secara administratif maupun secara struktural
fungsional dalam mencapai tujuan bimbingan dan konseling. Perkuliahan diawali
dengan brainstorming tentang tugas beberapa satuan dalam sekolah dalam
pelaksanaan bimbingan dan konseling. Dengan hand out atau modul yang tersedia, mahasiswa melaksanakan
tugas kelompok dengan reading guide
yang hasilnya akan dipresentasikan di akhir.
Media
LCD proyektor dan laptop sebagai media audiovisual dilengkapi dengan kertas
plano, spidol warna, lem, isolasi dan gunting dipersiapkan dan digunakan untuk
melancarkan tugas mahasiswa dalam membuat laporan hasil diskusi.
Rencana Pelaksanaan Perkuliahan
Kompetensi Dasar
Mahasiswa memahami pembagian tugas
personil-personil yang terkait dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan
konseling.
Indikator
Pada akhir
perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat:
1. Menyebutkan personil-personil yang terlibat dalam
pelaksanaan BK di sekolah.
2. Mengidentifikasi hubungan antar
personil yang bertugas dalam pelaksanaan layanan BK di sekolah.
3. Menganalisis
berbagai macam tugas masing-masing personil dalam pelaksanaan layanan BK di
sekolah.
4. Mengidentifikasi
unsur utama tugas pokok guru pembimbing
5. Menganalisis
tugas guru BK pada organisasi BK di sekolah
Waktu
3 x50 menit
Materi Pokok
Pembagian tugas pada organisasi Bimbingan dan Konseling di Sekolah berisi:
1. Satuan-satuan personil yang bertugas pada organisasi
layanan BK di Sekolah.
2. Tugas dan tanggung jawab personil sekolah yang terkait dengan kegiatan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
3. Unsur utama tugas pokok guru pembimbing.
4. Tugas guru BK pada organisasi BK di Sekolah
Kegiatan Perkuliahan
Kegiatan Awal (15 menit)
1. Brainstorming dengan mencermati slide proses
konseling siswa
2. Penjelasan tujuan perkuliahan dan pentingnya
mempelajari paket 4 ini
Kegiatan Inti (70
menit)
1. Membagi
mahasiswa dalam 6 kelompok
2. Masing-masing
kelompok mendiskusikan sub tema:
Kelompok 1: Tugas kepala dan
wakil kepala sekolah
Kelompok 2: Tugas koordinator
guru pembimbing
Kelompok 3: Tugas guru mata
pelajaran
Kelompok 4: Tugas wali kelas dan
tugas administrasi BK
Kelompok 5 : Unsur utama tugas
pokok guru BK
Kelompok 6 : Tugas pokok guru BK
3. Presentasi
hasil diskusi dari masing-masing kelompok
4. Selesai
presentasi setiap kelompok, kelompok lain memberikan klarifikasi
5. Penguatan
hasil diskusi dari dosen
6.
Dosen memberi kesempatan kepada
mahasiswa untuk menanyanyakan sesuatu yang belum paham atau menyampaikan
konfirmasi
Kegiatan Penutup (10
menit)
1.
Menyimpulkan hasil perkuliahan
2.
Memberi dorongan
psikologis/saran/nasehat
3.
Refleksi hasil perkuliahan oleh
mahasiswa
Kegiatan Tindak lanjut
(5 menit)
1.
Memberi tugas latihan
2.
Mempersiapkan perkuliahan
selanjutnya.
Lembar
Kegiatan
Membuat Peta Konsep (Mind
Map) pembagian tugas personil yang melaksanakan tugas dalam organisasi BK
di Sekolah, unsur utama tugas pokok guru BK
Tujuan
Mahasiswa dapat membuat peta konsep untuk membangun pemahaman tentang Pembagian tugas personil yang melaksanakan tugas dalam organisasi BK di
Sekolah melalui kreatifitas ungkapan ide dari
anggota kelompok yang dituangkan dalam
bentuk mind maping.
Bahan dan
Alat
Kertas plano, spidol berwarna, dan isolasi.
Langkah
Kegiatan
1.
Pilihlah seorang pemandu kerja
kelompok dan penulis konsep hasil kerja!
2.
Diskusikan materi yang telah
ditentukan dengan anggota kelompok!
3.
Tuliskan hasil diskusi dalam
bentuk Peta Konsep sebagaimana dalam contoh gambar di atas!
4.
Tempelkan hasil kerja kelompok di
papan tulis/dinding kelas!
5.
Pilihlah satu anggota kelompok
untuk presentasi!
6.
Presentasikan hasil kerja kelompok secara bergiliran, dengan waktu
masing-masing +5 menit!
7.
Berikan tanggapan/klarifikasi dari
presentasi kelompok lain!
Uraian
Materi
PEMBAGIAN TUGAS PADA ORGANISASI
BIMBINGAN DAN KONSELINGDI SEKOLAH
A. Pembagian
Tugas Personil Sekolah Yang Terkait dengan Kegiatan Bimbingan dan Konseling di
Sekolah
Layanan bimbingan dan konseling
dilaksanakan di bawah tanggung jawab kepala sekolah dan seluruh staf.
Koordinator bimbingan dan konseling bertanggung jawab dalam menyelenggarakan
bimbingan dan konseling secara operasional. Personal lain yang mencakup wakil
kepala sekolah, guru pembimbing (konselor), guru bidang studi dan wali kelas
memiliki peran dan tugas masing-masing dalam penyelenggaraan layanan bimbingan
dan konseling.
Secara terperinci, deskripsi
tugas dan tanggung jawab masing-masing personal, serta organisasi bimbingan dan
konseling di sekolah dapat dilihat dalam penjelasan buku Bimbingan dan
Konseling, yaitu sebagai berikut :
1. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah sebagai pemimpin
sekolah, bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan bimbingan dan konselingdi sekolah. Kepala sekolah perlu mengetahui
dan memeriksa semua kegiatan yang dilakukan oleh guru mata pelajaran, wali
kelas dan guru pembimbing. Tugas kepala sekolah adalah:
a.
Mengoordinasikan
seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan serta
bimbingan dan konseling di sekolah
b.
Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang
diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah
c. Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program
bimbingan dan konseling di sekolah
d. Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di
sekolah
e. Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas
koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan
kesepakatan bersama guru pembimbing
f. Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling
pada setiap awal catur wulan
g.
Menyiapkan surat pernyataan
melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit
bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas
h.
Mengadakan kerja sama dengan instansi lain (seperti
perusahaan/industri, dinas kesehatan, kepolisian, Depag), atau para pakar yang terkait
dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling (seperti psikolog dan
dokter).
2. Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala
sekolah sebagai pembantu pelaksanaan kegiatan sekolah, bertugas:
a. Mengoordinasikan
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personal sekolah
b. Melaksanakan
kebijakan pimpinan sekolah, terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan
konseling.
3. Koordinator
Bimbingan dan Konseling
Koordinator BK adalah seorang guru pembimbing atau
konselor yang memimpin perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi BK. Tugas
koorninator secara rinci adalah:
1)
Mengoordinasikan
para guru pembimbing dalam memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
2)
Menyusun
program bimbingan dan konseling
3)
Melaksanakan
program bimbingan dan konseling
4)
Mengadministrasikan
kegiatan bimbingan dan konseling
5)
Menilai
program bimbingan dan konseling
6)
Mengadakan
tindak lanjut.
7)
Membuat
usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhnya tenaga, sarana dan
prasarana
8)
mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling
kepada kepala sekolah
4. Konselor atau Guru
Pembimbing
Konselor adalah ujung tombak
pelasana layanan bimbingan dan konseling kepada siswa, tugasnya adalah:
a. Memasyarakatkan kegiatan
bimbingan dan konseling (terutama kepada siswa)
b. Merencanakan program bimbingan
dan konseling bersama kordinator BK
c. Merumuskan persiapan kegiatan
bimbingan dan konseling
d. Melaksanakan layanan bimbingan
dan konseling terhadap siswa yang menjadi tanggung jawabnya (melaksanakan
layanan dasar, responsif, perencanaan individual dan dukungan sistem)
e. Mengevaluasi proses dan hasil
kegiatan layanan bimbingan dan konseling
f. Menganalisis hasil evaluasi
g. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil
analisis penilaian
h. Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
i. Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada
koordinator guru pembimbing atau kepala sekolah
j. Menampilkan pribadi sebagai figur normal yang
berakhlak mulia (seperti taat beribadah, jujur, bertanggung jawab, sabar,
disiplin, respek terhadap pimpinan, kolega dan siswa)
k. Berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan sekolah
yang menunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolah.[1]
Disamping bertugas memberikan layanan informasi
kepada siswa, juga dapat sebagai sumber data yang meliputi :
1)
Kartu
akademis
2)
Catatan
Konseling
3)
Data
psikotes
4)
Catatan
konferensi kasus[2]
Data diatas dapat dilengkapi dengan data dari guru
mata pelajaran, wali kelas dan sumber-sumber lain yang bias dimasukkan ke dalam
buku pribadi atau map-map pribadi.
5. Guru Mata
Pelajaran
Guru membantu memberikan informasi tentang data
siswa yang berupa daftar nilai siswa,
observasi terhadap siswa di kelas dan catatan harian.[3]
Secata rinci tugas guru mata pelajaran dalam pelaksanaan bimbingan dan
konseling adalah :
a.
Membantu
memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa
b.
Melakukan
kerja sama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan
bimbingan dan konseling
c.
Mengalihtangankan
(merujuk) siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing
d.
Mengadakan
upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling (program perbaikan dan
program pengayaan atau remedial teaching)
e.
Memberikan
kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari
guru pembimbing
f.
Membantu
mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan
dan konseling
g.
Menerapkan
nilai-nilai bimbingan dalam PBM atau berinteraksi dengan siswa, seperti
bersikap respek kepada semua siswa, memberikan kesempatan kepada siswa untuk
bertanya atau berpendapat, memberikan reward kepada siswa yang menampilkan
perilaku/prestasi yang baik, menampilkan pribadi sebagai figur moral yang
berfungsi sebagai “Uswah hasanah”.
h.
Bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan pada siswa dengan
perbandingan 1:50 orang.[4]
6. Wali Kelas
Sebagai orang yang
bertanggungjawab terhadap kelas, maka dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling
di sekolah, wali kelas bertugas:
a. Membantu guru pembimbing
melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya
b. Membantu memberikan kesempatan
dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya,
untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling
c. Memberikan informasi tentang
keadaan siswa kepada guru pembimbing untuk memperoleh layanan bimbingan dan
konseling
d. Menginformasikan kepada guru
mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan secara khusus dalam
belajarnya
e. Ikut serta dalam konferensi
kasus.
Dari sisi administrasi, wali
kelas mempunyai tugas dan fungsi koordinasi terhadap data berupa :
1)
Daftar nilai
2)
Angket siswa
3)
Angket orangtua
4)
Catatan anekdot
5)
Laporan observasi siswa
6)
Catatan kunjungan rumah (home visit)
7)
Catatan wawancara[5]
7.
Staf Administrasi
a. Membantu guru pembimbing (konselor) dan koordinator BK dalam
mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah
b. Membantu guru pembimbing dalam menyiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan
konseling
c. Membantu guru pembimbing dalam menyiapkan sarana yang diperlukan dalam
layanan bimbingan dan konseling.[6]
8.
Komite Sekolah
Komite sekolah merupakan wadah mandiri yang
mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan,
efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra
sekolah, jalur sekolah maupun pendidikan luar sekolah.
9.
Peserta didik/ siswa
Siswa
merupakan pihak yang berhak menerima pembelajaran dan layanan dalam
bimbingan dan konseling
B. Unsur
Utama Tugas Pokok Guru Pembimbing.
Unsur-unsur utama yang terkandung di dalam tugas
pokok guru pembimbing adalah meliputi :
1.
Bidang-bidang
Bimbingan :
a.
Bimbingan
Pribadi
b.
Bimbingan
Sosial
c.
Bimbingan
Belajar
d.
Bimbingan
Karier
2.
Jenis-jenis
layanan BK, yaitu layanan :
a.
Orientasi
b.
Informasi
c.
Penempatan/penyaluran
d.
Pembelajaran
e.
Konseling
perseorangan
f.
Bimbingan
kelompok
g.
Konseling
kelompok
3.
Jenis-jenis
kegiatan pendukung bimbingan dan konseling :
a.
Aplikasi
instrumentasi bimbingan dan konseling
b.
Himpunan
data
c.
Konferensi
kasus
d.
Kunjungan
rumah
e.
Alih
tangan kasus
4.
Tahapan
Pelaksanaan program bimbingan dan konseling
a.
Persiapan
(penyusunan) program bimbingan dan konseling
b.
Pelaksanaan
program bimbingan dan konseling
c.
Evaluasi
(hasil) pelaksanaan bimbingan dan konseling
d.
Analisis
hasil pelaksanaan bimbingan dan konseling
e.
Tindak
lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling
5.
Jumlah
siswa asuh yang menjadi tanggung jawab guru pembimbing untuk memperoleh
pelayanan (minimal 150 orang siswa asuh). Sedangkan kepala siswa sekolah yang
berasal dari guru pembimbing minimal 40 orang siswa asuh, dan wakil kepala
sekolah yang berasal dari guru pembimbing minimal 75 orang siswa asuh.
1.
Keterkaitan antara Bidang
Bimbingan, Jenis Layanan, Kegiatan Pendukung, dan Tahapan Pelaksanaan Program
Bimbingan dan Konseling.
Setiap kegiatan pelaksanaan bimbingan dan konseling
harus mencakup unsure-unsur tersebut diatas, yaitu bidang bimbingan dan
konseling, jenis layanan atau kegiatan pendukung dan tahap pelaksanaannya
(Prayitno, dkk 1998 & Depdikbud, 1995). Pada Keputusan Mendkbud
No.025/O/1995 Lampiran VIII dikemukakan bahwa satu kesatuan kegiatan bimbingan
dan konseling di sekolah yang lengkap dan utuh (yang pelaksanaannya melalui
tiga tahapan atau lima tahapan) meliputi kegiatan tujuh jenis layanan dan lima
kegiatan pendukung. Kegiatan tersebut berada dalam empat bidang (bimbingan
pribadi, social, belajar dan karier). Jadi dengan demikian setiap kegiatan
bimbingan dan konseling itu merupakan suatu bentuk “tiga dimensi” dari sub-sub unsur “bidang layanan/pendukung tahapan” itu. Hal itu dapat digambarkan sebagai berikut :
Tabel 1
“Bentuk Tiga Dimensi”
Kegiatan bimbingan dan Konseling”
Bidang Bimbingan
|
Tahap kegiatan
|
||||||
Persiapan
|
Pelaksanaan
|
Evaluasi
|
Analisis
|
Tindak lanjut
|
|||
Bimbingan Pribadi
|
|
|
|
|
|
||
Bimbingan Sosial
|
|
JENIS-JENIS LAYANAN
ATAU KEGIATAN
PENDUKUNG BIMBINGAN
DAN KONSELING
|
|
||||
Bimbingan Belajar
|
|
|
|||||
Bimbingan Karier
|
|
|
|
|
|
Atau
“tiga dimensi lain dapat digambarkan sebagai berikut:
Tabel 2:
“Bentuk Tiga Dimensi” Kegiatan bimbingan dan
Konseling”
Jenis Layanan atau
Kegiatan Pendukung
|
Bidang Bimbingan
|
||||
Bimbingan Pribadi
|
Bimbingan Sosial
|
Bimbingan Belajar
|
Bimbingan Karier
|
||
Layanan Orientasi
|
|
|
|
|
|
Layanan Informasi
|
|
|
|
|
|
Layanan Penempatan/Penyaluran
|
|
|
|
|
|
Layanan Pembelajaran
|
|
|
|
|
|
Layanan Konseling perseorangan
|
|
TAHAP-TAHAP
KEGIATAN
|
|
||
Layanan Bimbingan Kelompok
|
|
|
|||
Layanan Konseling Kelompok
|
|
|
|||
Aplikasi Instrumentasi Bimbingan dan
konseling
|
|
|
|
|
|
Himpunan Data
|
|
|
|
|
|
Konferensi Kasus
|
|
|
|
|
|
Kunjungan Rumah
|
|
|
|
|
|
Alih Tangan Kasus
|
|
|
|
|
|
Gambar 3
“Bentuk Tiga Dimensi” Kegiatan bimbingan dan
Konseling”
Jenis Layanan atau Kegiatan Pendukung
|
Tahap Kegiatan
|
|||
Persiapan
|
Pelaksanaan
|
Evaluasi
|
Tindak Lanjut
|
|
Layanan Orientasi
|
|
|
|
|
Layanan Informasi
|
|
|
|
|
Layanan Penempatan/Penyaluran
|
|
|
|
|
Layanan Pembelajaran
|
|
|
|
|
Layanan Konseling perseorangan
|
|
BIDANG-BIDANG
BMBIINGAN
|
|
|
Layanan Bimbingan Kelompok
|
|
|
||
Layanan Konseling Kelompok
|
|
|
|
|
Aplikasi Instrumentasi Bimbingan dan
konseling
|
|
|
|
|
Himpunan Data
|
|
|
|
|
Konferensi Kasus
|
|
|
|
|
Kunjungan Rumah
|
|
|
|
|
Alih Tangan Kasus
|
|
|
|
|
2.
Siswa Asuh
Setiap guru pembimbing memiliki tanggung jawab dan
kewajiban untuk menyelenggarakan1 pelayanan bimbingan dan konseling disekolah
minimal 150 orang siswa asuh. Siwa-siswi yang dibimbing oleh guru pembimbing
(yang menjadi tanggung jawabnya) itu tersebut siswa asuh bagi guru pembimbing
tersebut.
Seluruh kegiatan bimbingan dan konseling yang
dilakukan oleh guru pembimbing diperuntukkan bagi kepentingan semua siswa
asuhnya. Dengan demikian seluruh kegiatan bimbingan dan konseling yang berupa
bentuk “tiga dimensi” tersebut dapat dijabarkan pada gambar
berikut :
Gambar
3
“Bentuk Tiga Dimensi” Kegiatan bimbingan dan
Konseling”
Jenis Layanan atau Kegiatan Pendukung
|
Bidang Bimbingan
|
|||
Bimbingan Pribadi
|
Bimbingan Sosial
|
Bimbingan Belajar
|
Bimbingan Karier
|
|
Layanan Orientasi
|
|
|
|
|
Layanan Informasi
|
|
|
|
|
Layanan Penempatan/Penyaluran
|
|
|
|
|
Layanan Pembelajaran
|
|
|
|
|
Layanan Konseling perseorangan
|
|
|
|
|
Layanan Bimbingan Kelompok
|
|
|
|
|
Layanan Konseling Kelompok
|
|
|
|
|
Aplikasi Instrumentasi Bimbingan dan
konseling
|
|
|
|
|
Himpunan Data
|
|
|
|
|
Konferensi Kasus
|
|
|
|
|
Kunjungan Rumah
|
|
|
|
|
Alih Tangan Kasus
|
|
|
|
|
|
Keterangan :
3T= tiga tahap pelaksanaan program bimbingan
dan konseling (tahap persiapan, pelaksanaan, da evaluasi) yang wajib
dilaksanakan oleh Guru Pembimbing yang berpangkat/jabatan sampai Guru Dewasa
Tingkat Tk.I
5T= lima tahap pelaksanaan program bimbingan
dan konseling (tahap persiapan, pelaksanaan, evaluasi, analisis dan tindak
lanjut) yang wajib dilaksanakan oleh Guru Pembimbing yang berpangkat/jabatan
sampai Guru Utama.
C. PELAKSANAAN
DAN TUGAS POKOK GURU PEMBIMBING
1.
Tugas Pokok Guru Pembimbing
Dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 025/O/1995, tanggal 8 Maret 1995 ditetapkan bahwa
tugas Pokok Guru Pembimbing adalah:
1.
Menyusun
program bimbingan dan konseling,
2. Melaksanakan bimbingan dan
konseling,
3. Mengevaluasi pelaksanaan
bimbingan dan konseling.
4. Menganalisis
hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, dan
5. Tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan
konseling.
Keputusan Mendikbud No.025/O/1996 dimaksud, merinci tugas pokok guru pembimbing,
khususnya berkaitan dengan prestasi, kerja dan jenjang jabatannya seperti
tertera pada gambar berikut :
Gambar 4
Rincian Tugas Pokok
Guru Pembimbig Setiap Jenis dan Jabatan Guru
No
|
Tugas Pokok
|
Guru Petama s/d Guru
Muda Tk.I
|
Guru Madya s/d guru
Madya Tk.I
|
Guru Dewasa s/d Guru
Dewasa Tk.I
|
Guru Pembina s/d Guru
Utama
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
Menyusun program bimbingan dan
konseling
|
Melaksanakan dengan bimbingan
|
Melak
sanakan
|
Melak
sanakan
|
Melak
sana
kan
|
2
|
Melaksanakan bimbingan dan konselingh
|
Melaksanakan dengan bimbingan
|
Melak
sanakan
|
Melak
sanakan
|
Melak
sana
kan
|
3
|
Mengevaluasi pelaksanaan bimbingan dan
konseling
|
Melaksanakan dengan bimbingan
|
Melak
sanakan
|
Melak
sanakan
|
Melak
sana
kan
|
4
|
Mengevaluasi hasil evaluasi bimbingan
dan konseling
|
Melaksanakan dengan bimbingan
|
Melak
sanakan
|
Melak
sanakan
|
Melak
sana
kan
|
5
|
Tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan
konseling
|
Melaksanakan dengan bimbingan
|
Melak
sanakan
|
Melak
sanakan
|
Melak
sana
kan
|
Standar prestasi kerja guru pembimbing adalah
kegiatan minimal yang wajib dilakukan Guru Pembimbing dalam proses bimbingan
dan konseling, meliputi :
a.
Standar
prestasi kerja Guru Pembimbing dengan jabatan dari Guru Pratama sampai dengan
jabatan Guru dewasa tingkat I dalam melaksanakan proses bimbingan dan konseling
meliputi
(1).
Penyusunan program bimbingan dan konseling.
(2). Penyajian atau pelaksanaan program bimbingan dan konseling
(3). Evaluasi (hasil) pelaksanaan bimbingan dan konseling.
b.
Standar
prestasi kerja Guru Pembimbing dengan jabatan dari Guru Pembina sampai dengan
jabatan Guru utama dalam melaksanakan proses bimbingan dan konseling meliputi
kegiatan:
(1). Analisis pelaksanaan bimbingan dan konseling
(2). Penyusunan program tindak lanjut pelaksanaan
bimbingan dan konseling.
(3). Pengembangan profesi.
2. Operasionalisasi
Program Kegiatan Bimbingan dan Konseling.
Program kegiatan bimbingan dan konseling
yang dilaksanakan oleh Guru Pembimbing disekolah berlangsung setiap hari,
setiap minggu, sepanjang semesteran, dan sepanjang tahun pelajaran. Seluruh
kegiatan bimbingan dan konseling itu harus direncanakan, dilaksanakan, dinilai
atau dievaluasi, dianalisis dan ditindaklanjuti, serta dilaporkan, serta untuk
kepentingan usulan kenaikkan pangkat Guru pembimbing ke jenjang jabatan
seringkat lebih tinggi perlu didokumentasikan sebagai bukti fisik pelaksanaan
tugas pokoknya sebagai Guru Pembimbing.
Sesuai dengan tahapan penyusunan dan
pelaksanaan program satuan kegiatan bimbingan dan konseling, maka setiap tahun
layanan (SATLAN) dan satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) yang dilakukan oleh
guru pembimbing harus melalui tiga atau lima tahapan kegiatan. Dari tahap pertama
sampai tahap ketiga atau kelima merupakan suatu kegiatan yang utuh dan tidak
dapat dipisah.
Pelaksanaan tahap-tahap program satuan
kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah mencakup disekolah mencakup
tahap-tahap sebagai berikut :
1.
Tahap
merencanakan program bimbingan dan konseling.
2.
Tahap
melaksanakan program bimbingan dan konseling
3.
Tahap
evaluasi pelaksanaan program bimbingan dan konseling
4.
Tahap
analisis hasil pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
5.
Tahap
tindak lanjut pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
Untuk jelasnya tahap-tahap program satuan
kegiatan bimbingan dan konseling yang wajib adalah sebagai berikut:
1.
Merencanakan
Program Satuan Layanan/Pendukung
Dalam merencanakan program layanan
danpendukung hal-hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah sebagai berikut
:
a.
Menetapkan
materi layanan atau pendukung yang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau
masalah siswa yang akan dikenai layanan/pendukung. Materi layanan/pendukung
bimbingan dan konseling juga harus dikaitkan dengan taraf perkembangan siswa
dan bidang-bidang bimbingan tertentu. Lebih jauh dari itu, materi harus
bersumber dari kondisi sekolah, perkembangan, tuntutan dan kondisi lingkungan,
dan perkembangan IPTEK, seni dan dunia kerja
b.
Menetapkan
tujuan atau hasil yang ingin dicapai.
c.
Menetapkan
sasaran kegiatan yaitu siswa asuh yang akan dikenai kegiatan layanan/pendukung.
d.
Menetapkan
bahan, sumber bahan, dan/atau nara sumbet, serta personil yang berkaitan dengan
peranannya masing-masing.
e.
Menetapkan
metode, teknik, media dan alat yang akan digunakan, sesuai dengan cirri khusus
jenis layanan/pendukung yang direncanakan.
f.
Menetapkan
rencana penilaian
g.
Menetapkan
waktu dan tempat.
2.
Melaksanakan
Program Satuan Layanan/Pendukung
Rencana SATLAN dan SATKUNG masing-masing
yang merupakan realisasi dari tahap pertama kegiatan yang merencanakan program
bimbingan dan konseling, maka selanjutnya rencana itu diwujudkan ke bimbingan
dan konseling, maka selanjutnya rencana itu diwujudkan ke dalam pelaksanaan
program. Program yang telah direncanakan itu lebih lanjut dilaksanakan melalui
:
a.
Persiapan
pelaksanaan
1)
Persiapan
perangkat lunak dan perangkat keras bimbingan dan konseling.
2)
Persiapan
personil bimbingan dan konseling.
3)
Persiapan
ketrampilan menggunakan metode, teknik khusus, medis dan alat
4)
Persiapan
administrasi bimbingan dan konseling.
b.
Pelaksanaan
kegiatan bimbingan dan konseling, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
1)
Penterapan
metode, teknik khusus, media dan alat
2)
Penyampaian
bahan, dan pemanfaatan sumber bahan
3)
Pengaktifan
nara sumber
4)
Efisiensi
waktu
5)
Administrasi
pelaksanaan
3.
Evaluasi
hasil pelaksanaan program bimbingan dan konseling. Sesuai
dengan hakikat pekerjaan bimbingan dan konseling yang berbeda dari pekerjaan
pengajaran, maka sasaran pelayanan bimbingan dan konseling berbeda dari sasaran
evaluasi pengajaran (Prayitno,dkk.,1997 & Depdikbud,1995). Apabila sasaran
evaluasi pengajaran adalah “hasil
belajar” yang dikuasai oleh siswa, maka sasaran evaluasi bimbingan dan
konseling difokuskan pada perubahan tingkah laku (termasuk didalamnya
nilai-nilai dan sikap). Oleh karena itu evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan
dan konseling tidak dapat dilakukan melalui ulangan, pemeriksaan hasil kerjaan
rumah, tes atau ujian (seperti lazimnya dilakukan oleh guru mata pelajaran
dalam evaluasi pengajaran). Melainkan dilakukan dalam proses pencapaian
kemajuan perubahan tingkah laku dan perkembangan siswa itu sendiri.
Teknik dan alat evaluasi dalam bimbingan
dan konseling tidak menilai “benar atau
salah” tentang hasil belajar yang dikuasai siswa (sebagaimana menjadi cirri
khas ulangan, tes atau ujian), melainkan menilai kemajuan dan/atau perkembangan
positif yang terjadi para diri siswa. Dalam kegiatan itu semua, evaluasi dalam
bimbingan dan konseling lebih bersifat “penilaian
dalam proses” yang dapat dilakukan dengan :
1)
Mengamati
partisipasi dan aktifitas siswa dalam kegiatan layanan.
2)
Menggunakan
pemahaman siswa atau bahan-bahan yang disajikan atau pemahaman/pendalaman siswa
atas masalah yang dialaminya.
3)
Mengungkap
kegunaan layanan bagi siswa dan perolehan siswa sebagai hasil dari partisipasi
atau aktivitasnya dalam kegiatan layanan.
4)
Mengungkapkan
minat siswa tentang perlunya lebih lanjut.
5)
Mengamati
perkembanghan siswa dari waktu ke waktu (terutama dilakukan dalam kegiatan yang
berkesinambungan).
6)
Mengungkapkan
kelancaran prose dan suasana penyelenggaraan kegiatan layanan.
Khusus untuk satuan kegiatan pendukung
bimbingan dan konseling, evaluasinya dilakukan dengan :
1)
Mengungkapkan
perolehan guru pembimbing sebagai hail dan kegiatan pendukung, yang nantinya
akan dimanfaatkan untuk kegiatan layanan terhadap siswa.
2)
Menggunakan
komitmen pihak-pihak terkait dalam pe nanganan atau pengentasan masalah siswa
(terutama untuk kegiatan konferensi kasus, kunjungan rumah, dan alih tangan
kasus).
3)
Mengungkapkan
kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan pendukung.
Berbeda dari hasil evaluasi pengajaran
yang pada umumnya berbentuk angka atau skor, maka hasil evaluasi bimbingan dan
konseling berupa deskripsi tentang aspek-aspek yang dievaluasi yaitu
partisipasi atau aktivitas dan pemahaman siswa, kegunaan layanan menurut siswa,
perolehan siswa dari layanan, dan minat siswa dari waktu ke waktu, perolehan
guru pembimbing; komitmen pihak-pihak terkait; serta kelancaran dan suasana
penyelenggaraan kegiatan. Deskripsi dimaksud mencerminkan sejauh mana proses
kemajuan dan perkembangan dan/atau memberikan bahan atau kemudahan untuk
kegiatan layanan terhadap siswa.
4.
Analisis
hasil pelaksanaan program layanan/pendukung bimbingan dan konseling.
Hasil evaluasi pada tahap ketiga
sebelumnya perlu dianalisis untuk mengetahui seluk beluk kemajuan dan perkembangan
yang diperoleh siswa melalui program satuan layanan, ataupun seluk beluk
peroleh Guru Pembimbing dan/atau komitmen pihak-pihak lain yang terkait melalui
satuan kegiatan pendukung yang dimaksudkan. Analisis ini setidak-tidaknya
difokuskan pada hal-hal sebagai berikut :
a.
Status
perolehan siswa dan/atau perolehan Guru Pembimbing sebagai hasil kegiatan
khususnya dibandingkan dengan tujuan yang ingin dicapai.
b.
Analisis
diagnose dan prognosis terhadap kenyataan yang ada setelah dilakukannya
kegiatan layanan/pendukung.
Hasil dari tahap analisis ini berupa
deskripsi tentang status perolehan siswa/Guru Pembimbing itu, serta hasil
analisis diagnose dan prognosis. Hasil tersebut merupakan kenyataan yang akan
dijadikan dasar bagi upaya tindak lanjut.
5.
Tindak
lanjut pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
Upaya tindak lanjut program bimbingan dan
konseling didasarkan hasil analisis sebagaimana telah dilaksanakan pada tahap
keemapat. Sesuai dengan analisis hasil tersebut, setidak-tidaknya ada 3
kemungkinan kegiatan pokok yang dapat dilakukan oleh Guru Pembimbing sebagai
upaya tindak lanjut diantaranya.
a.
Memberikan
tindak lanjut “singkat dan segera”,
misalnya berupa pemberian penguatan (reinforcement), penugasan kecil (siswa diminta
melakukan sesuatu yang berguna bagi dirinya).
b.
Menempatkan
atau mengikutsertakan siswa yang bersangkutan dalam jenis layanan tertentu
(misalnya dalam layanan bimbingan kelompok atau konseling kelompok).
c.
Membentuk
program satuan layanan atau pendukung yang baru, sebagai kelanjutan atau
pelangkap layanan atau pendukung yang baru ini kembali diselenggarakan melalui
lima tahapan secara berurutan.
Rangkuman
1.
Pelaksanaan layanan BK akan
berhasil jika semua personil yang bertugas dalam organisasi layanan BK
melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan fungsinya dalam organisasi BK di
sekolah.
2.
Mekanisme kerja guru mata
pelajaran, wali kelas, dan guru BK adalah konsultasi atau kerja sama yang
saling mendukung dalam memperoleh data dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan
konseling di sekolah.
3.
Kepala sekolah, komite sekolah
dan instansi ahli bekerja sama saling mendukung dengan garis koordinasi dalam
rangka melaksanakan program layanan bimbingan dan konseling.
4.
Kepala sekolah sebagai
penanggung jawab dalam hubungannya dengan guru pembimbing / konselor dan tata
usaha adalah hubungan kerja komando, artinya kepala sekolah memberikan nstruksi
kepada bawahannya untuk mendukung pelaksanaan bimbingan dan konseling di
sekolah.
5.
Unsur-unsur
utama dalam tugas pokok guru pembimbing
adalah meliputi layanan BK pola 17 yaitu
Latihan
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di
bawah ini!
1. Jelaskan
bagaimana hubungan konselor dengan wali kelas dan tenaga administrasi dalam
pelaksanaan layanan BK di sekolah, dan sebutkan tugas masing-masing!
2. Buatlah
peta konsep tentang unsur utama tugas pokok guru BK!
3. Bagaimana
pola pembagian tugas guru konselor yang dapat direncanakan oleh kcordinator
konselor, ketika di suatu sekolah terdapat tiga atau empat guru
pembimbing/konselor dengan rasional jumlah siswa 150:1 guru konselor?
4. Sebutkan
tugas pokok guru pembimbing/konselor dalam pelaksanaan layanan BK di sekolah!
5. Sebagai
calon konselor / guru BK, menurut anda bagaimana jika di suatu sekolah salah
satu unsur personil BK yang tidak menjalankan tugasnya?
Daftar
Pustaka
Depdiknas, Bimbingan
dan Konseling di Sekolah, Direktorat Tenaga Kependidikan Dirjen Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga kependidikan, Jakarta, 2008
Nurihsan, Ahmad Juntika, Bimbingan dan Konseling dalam Berbagai Latar Kehidupan, Bandung; PT
Refika Aditama, 2009
Salahudin, Anas, Bimbingan dan Konseling, Bandung, Pustaka Setia, 2010
Winkel, W. S.,
Bimbingan dan Konseling di
Institusi Pendidikan, Yogyakarta, Penerbit Media abadi, 2010
Sukardi, Dewa Ketut, Manajemen Bimbingan dan Konseling di Sekolah,
Bandung, penerbit Alfabeta, 2003
Sukardi,
Dewa Ketut, Pengantar Pelaksanaan
Bimbingan dan Konseling di Sekolah, Jakarta, Rineka Cipta, 2008
0 komentar:
Posting Komentar