Pendahuluan
Peran konselor di lembaga pendidikan direduksi sekedar
sebagai polisi sekolah. Bimbingan konseling yang sebenarnya paling potensial
menggarap pemeliharaan pribadi-pribadi ditempatkan dalam konteks
tindakan-tindakan yang menyangkutdisipliner siswa. Memanggil, memarahi
menghukum adalah proses klasik yang menjadi label BK di banyak sekolah. Oleh
karena itu agar terlaksana dengan baik
tentang layanan bimbingan dan konseling di sekolah maka diperlukan adanya
pengawasan (supervisi) bimbingan dan koseling baik secara teknis maupun
administratif.
Pengawasan yang
dilakukan terhadap keterlaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah
secarah sistematis, objektif, realistis, antisipatif konstruktif, kreatif
koperatif dan kekeluargaan akan mampu memantau, menilai, memperbaiki,
meningkatkan dan mengembangkan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Ini semua bisa terlaksana dengan tepat dan berkesinambungan apabila kepengawasan
(supervisi) itu dilaksanakan oleh pengawas-pengawas yang profesional dalam
bidang bimbingan dan konseling, baik ditinjau dari kualitas dan kutitasnya,
sehingga dapat dihindari bahwa persepsi pengawasan yang mengadakan pengawasan
ke sekolah bukan lagi inspeksi dari orang yang merasa serba tahu (superior)
kepada orang yang belum tahu sama sekali (inperior), tetapi pengawasan dalam
bentuk pembinaan pelayanan bimbingan dan konseling disekolah.
Pengawas guru bimbingan dan konseling seyogyanya bisa
melaksanakan tugas dengan penuh disiplin. Pengawas berfungsi mendisiplinkan
guru-guru bimbingan dan konseling, sehingga mereka mempunyai spirit besar dalam
memberikan layanan, mengembangkan cara-cara baru yang progresif, dan
menampilkan kemampuan terbaik dalam memecahkan masalah-masalah yang muncul
setiap saat. Karena konselor juga manusia.
Ini berarti bahwa konselor juga bisa mengalami masalah yang dialami oleh orang
lain. Masalah tersebut bisa berupa masalah manusiawi, seperti jenuh, stress,
bosan dll.Oleh karena itu, sebaiknya konselor tidak menangani masalah lebih dari
tiga kasus dalam satu hari. Masalah lain yang biasanya dialami oleh konselor
berkaitan dengan kompetensi diri menjadi seorang konselor. Tidak sedikit
petugas BK di sekolah/madrasah yang tidak memenuhi kualifikasi seorang petugas
BK, dan hal inilah yang terkadang justeru menambah masalah. Oleh karena itu
seorang konselor sudah selayaknya untuk semakin menggali dan meningkatkan
kemampuannya, dan bukan sekedar menjalani tugasnya hanya dengan apa adanya.
Perkuliahan pada paket
ini difokuskan pada konsep supervisi bimbingan dan konseling. Sasaran khusus pengawasan
bidang bimbingan dan konseling di sekolah serta unsur-unsur kepengawasan bidang
bimbingan dan konseling di sekolah.
Kajian dalam paket ini
meliputi supervisi bimbingan dan konseling, sasaran
khusus bimbingan dan konseling serta unsur unsur kepengawasan bidang bimbingan
dan konseling di sekolah.
Dalam Paket 11 ini, mahasiswa akan
mengkaji pengertian supervisi dari berbagai pakar dalam kegiatan bimbingan dan
konseling, sasaran khusus bimbingan dan konseling serta unsur-unsur
kepengawasan bidang bimbingan dan konseling di sekolah. Sebelum perkuliahan
berlangsung, dosen menampilkan slide tentang pengertian beberapa pakar tentang supervisi bimbingan dan
konseling, sasaran khusus bimbingan dan konseling serta unsur kepengawasan
dalam bidang bimbingan dan koseling di sekolah. Mahasiswa juga diberi
tugas untuk membaca uraian materi dan mendiskusikannya dengan panduan lembar
kegiatan. Dengan dikuasainya dasar-dasar dari Paket 11 ini diharapkan dapat
menjadi modal bagi mahasiswa untuk mempelajari paket selanjutnya.
Penyiapan media
pembelajaran dalam perkuliahan ini sangat penting. Perkuliahan ini memerlukan
media pembelajaran berupa LCD dan laptop sebagai salah satu media pembelajaran
yang dapat mengefektifkan perkuliahan, serta kertas plano, spidol dan solasi
sebagai alat menuangkan kreatifitas hasil perkuliahan.
Rencana
Pelaksanaan Perkuliahan
Kompetensi Dasar
Mahasiswa
mendeskripsikan konsep supervisi bimbingan dan konseling.
Indikator
Pada akhir perkuliahan
mahasiswa diharapkan dapat:
1.
menjelaskan pengertian supervisi
bimbingan dan konseling
2.
mengidentifikasi
sasaran
khusus dalam supervisi bimbingan dan konseling
3. menganalisis unsur-unsur kepengawasan dalam bidang
bimbingan dan konseling.
Waktu
3 x50 menit
Materi Pokok
Supervisi Bimbingan dan Konseling
1.
Pengertian Supervisi
Bimbingan dan Konseling
2.
Sasaran khusus supervisi
bimbingan dan konseling
3. Unsur
kepengawasan dalam bimbingan dan koseling
Kegiatan Perkuliahan
Kegiatan Awal (15 menit)
1.
Menjelaskan pengertian
supervisi bimbingan dan konseling
2.
Penjelasan pentingnya mempelajari
paket 11 ini
Kegiatan Inti (70
menit)
1.
Membagi mahasiswa dalam 3 kelompok
2.
Masing-masing kelompok mendiskusikan sub tema:
Kelompok 1: Pengertian supervisi
bimbingan dan konseling
Kelompok 2: Sasaran khusus
supervisi bimbingan dan konseling
Kelompok 3: Unsur
kepengawasan bimbingan dan konseling
3.
Presentasi hasil diskusi dari masing-masing kelompok
4.
Selesai presentasi setiap kelompok, kelompok lain memberikan klarifikasi
5.
Penguatan hasil diskusi dari dosen
6.
Dosen memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk menanyanyakan sesuatu yang
belum paham atau menyampaikan konfirmasi
Kegiatan Penutup (10
menit)
1.
Menyimpulkan hasil perkuliahan
2.
Memberi dorongan psikologis/saran/nasehat
3.
Refleksi hasil perkuliahan oleh mahasiswa
Kegiatan Tindak lanjut
(5 menit)
1.
Memberi tugas latihan
2.
Mempersiapkan perkuliahan selanjutnya.
Lembar Kegiatan
Merangkum materi
perkuliahan paket 11 dan memberi beberapa pertanyaan tentang supervisi
bimbingan dan konseling.
Tujuan
Mahasiswa dapat merangkum materi dan menjawab beberapa pertanyaan tentang
supervisi bimbingan dan konseling.
Bahan dan Alat
Kertas plano, spidol berwarna, dan solasi.
Langkah Kegiatan
1.
Pilihlah seorang
pemandu kerja kelompok dan penulis konsep hasil kerja!
2.
Diskusikan materi yang
telah ditentukan dengan anggota kelompok!
3.
Tuliskan hasil diskusi
dalam bentuk Peta Konsep sebagaimana dalam contoh gambar di atas!
4.
Tempelkan hasil kerja
kelompok di papan tulis/dinding kelas!
5.
Pilihlah satu anggota
kelompok untuk presentasi!
6.
Presentasikan hasil
kerja kelompok secara bergiliran, dengan waktu masing-masing +5 menit!
7.
Berikan
tanggapan/klarifikasi dari presentasi kelompok lain!
Uraian Materi
SUPERVISI BIMBINGAN
DAN KONSELING
- Pengertian Supervisi
Program pengembangan bimbingan dan konseling di sekolah
diklasifikasikan ke dalam empat jenis layanan, yaitu : layanan dasar, bimbingan
layanan responsif, layanan perencanaan individual, dan layanan dukungan sistem.
Keempat layanan tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan siswa disekolah yang
bersangkutan. Yang disusun oleh oleh para personil bimbingan dan konseling di
sekolah dengan memperhatikan kebutuhan siswa, mendukung kebutuhan pendidik
untuk memfasilitasi pelayanan perkembangan siswa secara optimal dalam pembelajaran
dan mendukung pencapaian tujuan, misi dan visi sekolah.
Dari semua kegiatan tersebut, kemudian diadakannya sebuah pengawasan yang
dilakukan dengan mekanisme-mekanisme tertentu, agar segala kegiatan yang
berkenaan dengan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah dapat terus
berjalan dan berkembang lebih baik.
Kontrol atau pengawasan dalam bimbingan dan konseling berarti
kegiatan mengukur tingkat efektifitas personil dan tingkat efisiensi penggunaan
metode dan alat tertentu dalam usaha mencapai tujuan. Pengawasan perlu
dilakukan agar kegiatan atau pekerjaan tersebut berlangsung sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan.
Supervisi merupakan
satu tahap penting dalam manajemen program bimbingan. Berbagai pendapat telah
dikemukakan berkenaan dengan supervisi ini. Stephen Robbins (1978) mengemukakan
”Supervision is tradionally used to refer
to the activity of immedietly directing the activities of sub ordinates”.[1]
Menurut Arhtur Jones
(1970), supervisi itu mencakup dua bentuk kegiatan, yaitu (a) sebagai kontrol
kualitas yang direncanakan untuk memelihara, menyelenggarakan, dan menentang
perubahan; serta (b) mengadakan perubahan, penataran dan mengadakan perubahan
perilaku.[2]
Pengawasan bimbingan
dan konseling disekolah diselenggarakan oleh pengawas sekolah sesuai SK Menpan
No. 118/1996 dan petunjuk pelaksanaannya. Kegiatan pengawasan bimbingan dan
konseling di sekolah melibatkan guru
pembimbing dan pengawas sekolah di bawah koordinasi kepala sekolah.[3]
Jadi supervisi bisa
diartikan sebagai bantuan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah untuk
mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik. Yang dimaksud supervisi
disini bukan lagi inspeksi orang yang merasa serba tahu (superior) kepada orang
yang dianggap belum tahu sama sekali (inperior), tetapi supervisi dalam bentuk
pembinaan.[4]
Selanjutnya, Crow dan
Crow (1962) berpendapat bahwa dalam kegiatan supervisi bimbingan, hendaknya
supervisor menerima saran-saran dari para konselor dalam hubungannya dengan
permasalahan-permasalahan perubahan dan pengembangan kurikulum, penyesuaian
kurikulum bagi siswa, memasukkan kegiatan kegiatan yang bermanfaat bagi
beberapa siswa ke dalam program sekolah.[5]
Beberapa pakar
manejemen mengemukakan bahwa pengawasan mempunyai nilai yang sama bobotnya dengan
fungsi pencernaan. Keberhasilan dalam mencapai suatu tujuan , sepenuhnya
ditentukan oleh pelaksanaan rencana dan setengahnya lagi ditentukan oleh pengawasan (Conner,1974). Pada umumnya,
manajemen lebih menekankan terhadap pentingnya kedua fungsi ini, yaitu
perencanaan dan pengawasan.
Koontz & O’Donnel
(dalam Siagian, 1982) menyatakan bahwa perencanaan dan pengawasan merupakan dua
sisi dari satu mata uang yang sama. Maka dengan demikian secara singkat dapat
dikemukan bahwa pengawasan adalah kegiatan yang amat penting dalam menilik,
mengikuti dan mengarahkan fungsi-fungsi manajemen lainnya.
- Sasaran Khusus Pengawasan Bimbingan dan konseling
Supervisi atau
pengawasan perlu dilakukan agar pekerjaan atau kegiatan tersebut berlangsung
sesuai rencana dengan rencana yang telah ditetapkan.
Sasaran pengawasan bidang bimbingan dan konseling
meliputi seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah sejak di SD, SLTP dan SLTA umum
dan kejuruan, baik sekolah-sekolah dalam lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional
maupun yang lainnya.
Sasaran pengawasan
bidang bimbingan dan konseling di
lembaga pendidkan dari SLTP sampai SLTA dilakukan oleh guru pembimbing,
sedangkan kegiatan bimbingan dan koseling di SD dilaksanakan oleh guru kelas.
Pengawas sekolah
bidang bimbingan dan konseling di SLTP, SLTA dan SMK atau sekolah-sekolah lain
yang sederajat diselenggarakan oleh pengawas sekolah bidang bimbingan dan
konseling, sedangkan pengawasan
bimbingan dan konseling di SD atau sekolah lain yang sederajat diselenggarakan
oleh pengawas sekolah bidang TK, SD, SDLB.
Pengawasan bidang
bimbingan dan konseling menjangkau para siswa sebagai sasaran pokok kegiatan
bimbingan dan konseling di sekolah. Penilaian terhadap pelayanan bimbingan dan
konseling lebih di fokuskan kepada berbagai hal positif yang diperoleh siswa
dari berbagai macam kegiatan layanan bimbingan dan konseling.
Guru pembimbing dan
guru kelas bekerjasama dan saling membantu di antara teman sejawat mereka, baik
yang berada di sekolah yang sama maupun antar sekolah. Demikian pula, guru
pembimbing di SLTP/SLTA dan guru kelas SD perlu saling mendukung demi
kesinambungan dan lebih efektifnya kegiatan bimbingan dan konseling di semua
jenjang sekolah. Kerjasama, saling membantu dan saling mendukung itu untuk
sebesar-besarnya memanfaatkan hasil penilaian dan pembinaan melalui kegiatan
kepengawasan pengawas sekolah.
Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru
adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan
berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan
konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan
guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di
sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai
konselor bagi siswanya. Khususnya tugas guru
bimbingan dan konseling/konselor berhubungan dengan pengembangan diri peserta
didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian
peserta didik di sekolah/madrasah.[6]
Untuk pengembangan
bimbingan dan konseling di segenap lembaga pendidikan, pengawas sekolah bidang
bimbingan dan konseling dan pengawas sekolah bidang TK/SD/SDLB, selain memahami
wawasan dan pelaksanaan bimbingan dan konseling di jenjang sekolah
masing-masing, juga perlu saling membantu dan mendukung. Kerjasama seperti itu
akan meningkatkan keberhasilan kepengawasan bidang bimbingan dan konseling di
sekolah secara menyeluruh.[7]
Adapun manfaat
supervisi dalam program bimbingan adalah:
a) Mengontrol kegiatan-kegiatan dari para personil bimbingan yaitu
bagaimana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka masingmasing.
b) Mengontrol adanya kemungkinan hambatan-hambatan yang ditemui oleh para personil bimbingan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
c) Memungkinkan dicarinya jalan keluar terhadap hambatanhambatan
dan permasalahan-permasalahan yang ditemui.
d) Memungkinkan terlaksananya program bimbingan secara lancar ke
arah pencapaian tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan.[8]
a) Mengontrol kegiatan-kegiatan dari para personil bimbingan yaitu
bagaimana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka masingmasing.
b) Mengontrol adanya kemungkinan hambatan-hambatan yang ditemui oleh para personil bimbingan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
c) Memungkinkan dicarinya jalan keluar terhadap hambatanhambatan
dan permasalahan-permasalahan yang ditemui.
d) Memungkinkan terlaksananya program bimbingan secara lancar ke
arah pencapaian tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan.[8]
- Unsur-unsur Kepengawasan Bimbingan dan Konseling
Kegiatan pengawasan
pada tahap ini dilakukan oleh pengawas sekolah itu sendiri bersama dengan para
personel sekolah (guru dan kepala
sekolah). Pengawas sekolah
mempersiapkan kegiatan pengawasan tahunan dan satu semesteran yang disusunnya
untuk setiap sekolah yang menjadi tanggung jawab pengawasannya. Persiapan
pengawasan ini difokuskan kepada hasil kegiatan bimbingan, kemampuan guru,
sumberdaya pendidikan, dan proses bimbingan.
Beberapa
tugas yang harus dilakukan guru adalah:
1. Menyiapkan laporan
tentang kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
2. Menyapaikan laporan tersebut kepada kepala
sekolah dan membahasnya (antara kepala sekolah dan guru pembimbing).
3. Penyusunan dan penyampaian laporan tersebut
dikoordinasikan oleh koordinator Bimbingan dan Konseling di tiap-tiap tingkatn
sekolah sekolah (SD, SMP, atau SMA). Laporan tersebut dapat dipergunakan untuk
laporan kepada pengawas sekolah.
Sedangkan Kepala Sekolah bertugas untuk:
1. Meminta guru-guru
untuk menyusun laporan tentang kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
2. Menyiapkan guru
pembimbing untuk memperoleh pengawasan dari pengawas sekolah.
3. Meminta guru-guru yang
lain untuk bersedia membantu memberikan informasi tentang peranannya dalam
kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
4. Kunjungan pengawas
sekolah kesekolah menjadi tanggung jawabnya dan hendaknya dapat disampaikan
kepada guru-guru yang lainnya.
Bahan-bahan yang menyangkut kegiatan
bimbingan dan konseling di sekolah beserta hasil-hasilnya merupakan materi
utama dan pertama yang perlu mendapat perhatian pengawas sekolah. Untuk itu
perlu dicatat hal-hal berikut:
a. Pengawas sekolah dapat
meminta kepala sekolah yang diawasinya untuk mengirimkan bahan-bahan yang
diperlukan untuk pengawasan sekolah.
b. Hasil pengawasan dapat
dikirimkan kepada kepala sekolah yang bersangkutan.
c. Bahan-bahan pengawasan
dipergunakan dalam kunjungan pengawas sekolah kesekolah-sekolah yang
berkelanjutan.
Kunjungan pengawas sekolah merupakan kegiatan rutin yang
harus dilakukan sesuai dengan program yang telah disusun. Dalam hal ini,
kegiatan yang dapat dilakukan oleh seorang pengawas sekolah adalah :
a. Menerimam laporan, baik
secara tertulis maupun lisan dari guru pembimbing atau guru kelas tentang
berbagai hal yang bersangkutan dengan bimbingan dan konseling di sekolah.
b. Mengamati secara langsung:
- Ruangan, perlengkapan ruangan, dan perlengkapan bimbingan dan konseling.
- Proses perencanaan dan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.
- Lingkungan dan kondisi sekolah yang mempengaruhi proses pendidikan pada umumnya serta bimbingan dan konseling pada khususnya.
Hasil kegiatan yang telah dilakukan oleh pengawas selanjutnya
dievaluasi, dianalisis, dan diberikan upaya tindak lanjut. Dalam hal ini
pengawas sekolah mengevaluasi seluruh bahan yang diperoleh dari kepala sekolah
yang menjadi tanggung jawabnya, baik bahan-bahan yang dikirim, maupun dari
hasil pengawasan di sekolah. Hasil evaluasi tersebut kemudian di analisis dan
diberi tindak lanjut yang dikirimkan kepada pihak-pihak terkait di sekolah
terutama guru pembimbing, koordinator bimbingan dan konseling di sekolah, guru
kelas, dan kepala sekolah.
Kegiatan pengawasan bukan hanya sesuatu kegiatan yang hanya
dilakukan sekali saja, namun merupakan kegiatan yang perlu dilakukan secara
berkesinambungan dan berkelanjutan. Dalam hal ini, materi, hasil, dan tindak
lanjut pengawasan serta saran-saran yang terdahulu menjadi bahan pertimbangan
dalam kegiatan pengawasan berikutnya, dalam rangka pengawasan berkesinambungan
dari waktu ke waktu.
Rangkuman
1.
Supervisi itu mencakup
dua bentuk kegiatan, yaitu (a) sebagai kontrol kualitas yang direncanakan untuk
memelihara, menyelenggarakan, dan menentang perubahan; serta (b) mengadakan
perubahan, penataran dan mengadakan perubahan perilaku.
2.
Sasaran
pengawasan bidang bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan
bimbingan dan konseling di sekolah sejak
di SD, SLTP dan SLTA umum dan kejuruan, baik sekolah-sekolah dalam lingkungan
Kementrian Pendidikan Nasional maupun yang lainnya.
3.
Kegiatan pengawasan pada tahap ini dilakukan oleh
pengawas sekolah itu sendiri bersama dengan para personel sekolah (guru dan
kepala sekolah). Pengawas sekolah mempersiapkan kegiatan pengawasan
tahunan dan satu semesteran yang disusunnya untuk setiap sekolah yang menjadi
tanggung jawab pengawasannya. Persiapan pengawasan ini difokuskan kepada hasil
kegiatan bimbingan, kemampuan guru, sumberdaya pendidikan, dan proses
bimbingan.
Latihan
Jawablah
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1.
Jelaskan pengertian supervisi ?
2.
Jelaskan
sasaran pengawasan dalam bimbingan dan konseling?
3.
Siapa
saja yang melakukan kepengawasan dalam bimbingan dan konseling di lembaga
pendidikan?
Daftar Pustaka
A.
Juntika.N, Bimbingan dan Konseling,(Bandung:
Refika Aditama, 2009)
Anas
Salahudin, Bimbingan dan Konseling,
(Bandung: Pustaka Setia, 2010)
Dewa
Ketut Sukardi, Bimbingan dan Konseling di
Sekolah, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008)
Dewa
Ketut Sukardi, ManajemenBimbingan dan
Konseling, (Bandung: Alfa Beta, 2003)
Jamal
Ma’mur Asmani, Bimbingan dan Konseling di
Sekolah, (Jogjakarta: Diva Press, 2010)
2 komentar:
informasi yang berguna sekali...thanks
you're welcome, semoga bermanfaat :)
Posting Komentar