Bimbingan dan konseling dalam pendidikan nasional sudah ada sejak tahun
1960. Gagasan tentang konseling sudah dikemukakan dalam konferensi Fakultas
Keguruan dan ilmu Pendidikan di Malang pada 20-24 Agustus 1960. Hasil dari
konferensi tersebut menjadi embrio bagi lahirnya Jurusan Bimbingan dan
Penyuluhan di IKIP Malang dan IKIP Bandung pada tahun 1964. Tahun 1971 lahirlah
Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) di delapan IKIP di Indonesia yakni
IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP Yogyakarta, IKIP Semarang, IKIP
Surabaya, IKIP Malang, dan IKIP Menado. Melalui proyek inilah program bimbingan
dan penyuluhan dikembangkan. Melalui proyek ini juga berhasil disusun “Pola
Dasar Rencana dan Pengembangan Penyuluhan”. Lahirnya kurikulum 1975 untuk
Sekolah Menengah Atas yang didalamnya memuat pedoman bimbingan dan penyuluhan.[1]
Meskipun jurusan Bimbingan dan Penyuluhan sudah terlahir, akan tetapi
landasan hukum terhadap program ini baru lahir pada tahun 1989. Terbitnya SK
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No.026/1989 tentang angka kredit bagi
jabatan guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, ditengarai
sebagai landasan bhukum yang pertama kali diberikan oleh pemerintah atas
program bimbingan dan penyuluhan. Dalam SK tersebut ditetapkan bahwa bimbingan
dan penyuluhan secara formal harus diselenggarakan oleh sekolah. Meskipun
demikian pelaksanaan BP di sekolah-sekolah tidak mendapatkan landasan
konseptual yang jelas. Hal ini dikarenakan oleh lemahnya kompetensi tenaga
pendidik BP yang mayoritas tidak berlatar belakang pendidikan BP atau Psikologi
Pendidikan.
Sampai pada akhirnya terbit untuk kedua kali SK Menpan No.83 pada tahun
1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. SK Mendikbud
No.025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya. Di dalam SK Mendikbud ini istilah Bimbingan dan Penyuluhan (BP)
secara resmi diubah menjadi Bimbingan dan Konseling (BK). Dari sinilah awal
kejelasan pola pelaksanaan BK di sekolah-sekolah. Di dalam SK tersebut
didefinisikan bahwa BK adalah layanan bantuan untuk peserta didik baik secara
perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam
bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan
karir. Melalui berbagai macam jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan
norma-norma yang berlaku.[2]
SK Mendikbud inilah yang menjadi dasar bagi BK pola 17. Hal-hal substansi yang
berkaitan dengan BK yang diatur dalam SK tersebut antara lain adalah:[3]
a.
Istilah
“Bimbingan dan Penyuluhan” secara resmi diganti menjadi “Bimbingan Konseling”.
b.
Pelaksana
bimbingan dan konseling di sekolah adalah guru pembimbing, adalah guru yang khusus
ditugasi untuk itu. Dengan demikian bimbingan dan konseling tidak dilaksanakan
oleh semua guru atau sembarang guru.
c.
Guru
yang dingkat atau ditugasi untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling
adalah mereka yang berkemampuan melaksanakan kegiatan tersebut, minimum
mengikuti penataran bimbingan konseling selama 180 jam.
d.
Kegiatan
bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan pola yang jelas:
1)
Pengertian,
tujuan, fungsi, prinsip, dan asas-asasnya.
2)
Bidang
bimbingan: bimbingan pribadi, bimbingan karir, bimbingan sosial, bimbingan
belajar.
3)
Jenis
layanan: layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan dan
penyaluran, layanan pembelajaran, layanan konseling perorangan, layanan
bimbingan kelompok, dan layanan konseling kelompok.
4)
Kegiatan
pendukung: instrument, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, dan
alih tangan kasus. Unsur-unsur di atas (item d) kemudian disebut sebagai BK
Pola 17.
e.
Setiap
kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tahap: (1) perencanaan
kegiatan, (2) pelaksanaan kegiatan, (3) penilaian hasil kegiatan, (4) analisis
penelitian, dan (5) tindak lanjut.
f.
Kegiatan
bimbingan dan konseling dilaksanakan di dalam dan di luar jam kerja sekolah.
[1] Ifdil
Dahlani, Sejarah Bimbingan dan Konseling
dan Lahirnya BK 17 Plus, 2013, seperti dapat ditemukan di web http://konselingindonesia.com
[2] SK
Mendikbud No.025/1995 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
[3] Depdiknas,
Panduan Pelayanan Bimbingan dan
Konseling, (Jakarta: Balitbang Depdiknas, 2003), hal. 13-16
0 komentar:
Posting Komentar