Kamis, 08 Mei 2014

Landasan Hukum dan Sejarah Bimbingan dan Konseling



Bimbingan dan konseling dalam pendidikan nasional sudah ada sejak tahun 1960. Gagasan tentang konseling sudah dikemukakan dalam konferensi Fakultas Keguruan dan ilmu Pendidikan di Malang pada 20-24 Agustus 1960. Hasil dari konferensi tersebut menjadi embrio bagi lahirnya Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP Malang dan IKIP Bandung pada tahun 1964. Tahun 1971 lahirlah Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) di delapan IKIP di Indonesia yakni IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP Yogyakarta, IKIP Semarang, IKIP Surabaya, IKIP Malang, dan IKIP Menado. Melalui proyek inilah program bimbingan dan penyuluhan dikembangkan. Melalui proyek ini juga berhasil disusun “Pola Dasar Rencana dan Pengembangan Penyuluhan”. Lahirnya kurikulum 1975 untuk Sekolah Menengah Atas yang didalamnya memuat pedoman bimbingan dan penyuluhan.[1]

Meskipun jurusan Bimbingan dan Penyuluhan sudah terlahir, akan tetapi landasan hukum terhadap program ini baru lahir pada tahun 1989. Terbitnya SK Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No.026/1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, ditengarai sebagai landasan bhukum yang pertama kali diberikan oleh pemerintah atas program bimbingan dan penyuluhan. Dalam SK tersebut ditetapkan bahwa bimbingan dan penyuluhan secara formal harus diselenggarakan oleh sekolah. Meskipun demikian pelaksanaan BP di sekolah-sekolah tidak mendapatkan landasan konseptual yang jelas. Hal ini dikarenakan oleh lemahnya kompetensi tenaga pendidik BP yang mayoritas tidak berlatar belakang pendidikan BP atau Psikologi Pendidikan.
Sampai pada akhirnya terbit untuk kedua kali SK Menpan No.83 pada tahun 1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. SK Mendikbud No.025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Di dalam SK Mendikbud ini istilah Bimbingan dan Penyuluhan (BP) secara resmi diubah menjadi Bimbingan dan Konseling (BK). Dari sinilah awal kejelasan pola pelaksanaan BK di sekolah-sekolah. Di dalam SK tersebut didefinisikan bahwa BK adalah layanan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir. Melalui berbagai macam jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.[2] SK Mendikbud inilah yang menjadi dasar bagi BK pola 17. Hal-hal substansi yang berkaitan dengan BK yang diatur dalam SK tersebut antara lain adalah:[3]
a.       Istilah “Bimbingan dan Penyuluhan” secara resmi diganti menjadi “Bimbingan Konseling”.
b.      Pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah adalah guru pembimbing, adalah guru yang khusus ditugasi untuk itu. Dengan demikian bimbingan dan konseling tidak dilaksanakan oleh semua guru atau sembarang guru.
c.       Guru yang dingkat atau ditugasi untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling adalah mereka yang berkemampuan melaksanakan kegiatan tersebut, minimum mengikuti penataran bimbingan konseling selama 180 jam.
d.      Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan pola yang jelas:
1)      Pengertian, tujuan, fungsi, prinsip, dan asas-asasnya.
2)      Bidang bimbingan: bimbingan pribadi, bimbingan karir, bimbingan sosial, bimbingan belajar.
3)      Jenis layanan: layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan pembelajaran, layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, dan layanan konseling kelompok.
4)      Kegiatan pendukung: instrument, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus. Unsur-unsur di atas (item d) kemudian disebut sebagai BK Pola 17.
e.       Setiap kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tahap: (1) perencanaan kegiatan, (2) pelaksanaan kegiatan, (3) penilaian hasil kegiatan, (4) analisis penelitian, dan (5) tindak lanjut.
f.       Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan di dalam dan di luar jam kerja sekolah.


[1] Ifdil Dahlani, Sejarah Bimbingan dan Konseling dan Lahirnya BK 17 Plus, 2013, seperti dapat ditemukan di web http://konselingindonesia.com
[2] SK Mendikbud No.025/1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
[3] Depdiknas, Panduan Pelayanan Bimbingan dan Konseling, (Jakarta: Balitbang Depdiknas, 2003), hal. 13-16

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates