1.
Pengertian Layanan
Penempatan dan Penyaluran
Layanan penempatan adalah usaha-usaha membantu siswa merencanakan masa
depannya selama masih di sekolah dan madrasah dan sesudah tamat, memilih
program studi lanjutan sebagai persiapan untuk kelak memangku jabatan tertentu.[1]
Layanan
penempatan adalah layanan yang
diperuntukkan pada waktu siswa saat melewati masa peralihan antara situasi
sekolah berikutnya,
pemilihan dan penempatan jurusan, pemilihan kegiatan
ekstrakurikuler, sekolah sambungan, dan penempatan pada layanan kerja. Layanan
penempatan dan penyaluran merupakan salah satu layanan dalam bimbingan dan
konseling.
Menurut Prayitno layanan penempatan adalah: Suatu
kegiatan bimbingan yang dilakukan untuk membantu individu atau kelompok yang
mengalami mismatch (ketidaksesuaian
antara potensi dengan usaha pengembangan), dan penempatan individu pada
lingkungan yang cocok bagi dirinya serta pemberian kesempatan kepada individu
untuk berkembang secara optimal.[2] Layanan
penempatan dan penyaluran bermanfaat untuk mneghindari ketidaksesuaian antara
bakat dan usaha untuk mengembangkan bakat tersebut.
Individu dalam proses perkembangannya sering dihadapkan pada kondisi yang
di satu sisi serasi atau (kondusif) mendukung perkembangannya dan di sisi lain
kurang serasi atau kurang mendukung (mismatch).
Kondisi mismatch berpotensi
menimbulkan masalah pada siswa. Oleh sebab itu, layanan penempatan dan penyaluran
diupayakan untuk membantu individu yang mengalami mismatch. Layanan ini berusaha meminimalisir kondisi mismatch yang terjadi pada individu
sehingga individu dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal. Di tempat
yang cocok dan serasi serta kondusif diharapkan individu dapat mengembangkan
diri secara optimal.
Sedangkan Purwoko menjelaskan bahwa: Layanan
penempatan dan penyaluran adalah serangkaian kegiatan bantuan yang diberikan
kepada siswa agar siswa dapat menempatkan dan menyalurkan segala potensinya
pada kondisi yang sesuai.[3]
Kedua
pendapat diatas, mensiratkan bahwa layanan penempatan dan penyaluran membantu
siswa untuk dapat menyesuaikan potensi dan bakatnya dengan usaha yang
dilakukan.
Sedangkan menurut Mulyadi yang menjelaskan bahwa: Layanan
penempatan dan penyaluran merupakan layanan bimbingan dan konseling yang
memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh penempatan dan penyaluran yang
tepat (misalnya penempatan dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar,
jurusan atau program studi, program latihan, magang, kegiatan ekstra
kurikuler) sesuai dengan potensi, bakat, dan minat, serta kondisi pribadinya. Berdasarkan
pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa layanan penempatan dan penyaluran
adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu siswa mengembangkan dan
menyalurkan bakat, minat, dan potensi yang dimiliki secara tepat dan sesuai.[4]
2.
Tujuan
Layanan Penempatan dan Penyaluran
Layanan penempatan dan penyaluran bertujuan supaya siswa bisa menempatkan
diri dalam program studi akademik dan lingkup kegiatan non akademik yang
menunjang perkembangannya serta semakin merealisasikan rencana masa depan.[5]
Layanan penempatan dan penyaluran bertujuan agar siswa memperoleh tempat yang
sesuai untuk pengembangan potensi dirinya. Tempat yang dimaksud adalah
lingkungan baik fisik maupun psikis atau lingkungan sosio emosional termasuk
lingkungan budaya yang secara langsung berpengaruh terhadap kehidupan dan
perkembangan siswa.
a.
Tujuan Umum
Pelaksanaan
penempatan dan penyaluran secara umum memiliki tujuan yang hendak dicapai. Tujuan umum
layanan penempatan dan penyaluran adalah diperolehnya tempat yang sesuai
bagi individu untuk pengembangan potensi dirinya. Kesesuaian terhadap
tempat dalam pengembangan diri seperti pada lingkungan sekolah, organisasi,
pekerjaan, dan juga pendidikan lanjut.[6]
b.
Tujuan Khusus
Tujuan
khusus dari layanan penempatan dan penyaluran lebih spesifik mengarahkan
siswa kedalam penguasaan kompetensi yang sesuai dengan bakatnya. Secara khusus
tujuan layanan penempaatan dan penyaluran adalah: Membantu
siswa mencapai kematangan dalam mengembangkan penguasaan ilmu, teknologi,
dan seni sesuai dengan program kurikulum dan persiapan karir atau
melanjutkan pendidikan tinggi, serta berperan dalam kehidupan masyarakat
yang luas. Tercapainya tujuan dari layanan
penempatan dan penyaluran memungkinkan siswa untuk dapat terhindar dari
permasalahan pengembangan diri dan juga siswa akan mampu merancang masa depannya secara
realistik.[7]
c.
Fungsi
Layanan Penempatan dan Penyaluran
Merujuk kepada fungsi-fungsi bimbingan dan konseling, yang mencerminkan
tujuan secara lebih khusus, fungsi layanan penempatan dan penyaluran adalah
sebagai berikut:[8]
a.
Fungsi pemahaman
Terpahaminya kondisi individu dan
lingkungan yang ada dan yang dikehendaki. Agar siswa memahami potensi dan kondisi dirinya sendiri serta kondisi
lingkungannya.
b.
Fungsi pencegahan
Mencegah masalah jika potensi
individu sesuai dengan lingkungan untuk pengembangan potensinya. Fungsi ini untuk untuk mencegah semakin parahnya masalah, hambatan, dan
kerugian yang dialami siswa. Dengan kata lain mencegah berlarut-larutnya
masalah yang dialami siswa.
c.
Fungsi pengentasan
Menyelesaikan masalah melalui upaya
penempatan pada lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan individu. Mengangkat siswa dari kondisi yang tidak baik kepada kondisi yang lebih
baik. Fungsi ini berkaitan dengan fungsi pencegahan di mana layanan ini berupaya
mengatasi masalah siswa dengan menempatkannya pada kondisi yang sesuai
(kondusif) dengan kebutuhannya.
d.
Fungsi pengembangan dan pemeliharaan
Potensi individu menjadi
terkembangkan dan terpeliharanya dari hal-hal yang menghambat dan merugikan.
e.
Fungsi advokasi
Menghindari individu dari
keteraniayaan diri dan hak-haknya.
d.
Isi Layanan Penempatan dan Penyaluran
Isi layanan penempatan dan penyaluran meliputi dua sisi, yaitu pertama: sisi potensi diri siswa
sendiri, mencakup:
a.
Potensi
inteligensi, bakat, minat, dan kecenderungan-kecenderungan pribadi.
b.
Kondisi
psikofisik seperti terlalu banyak bergerak (hiper aktif), cepat lelah, alergi
terhadap kondisi lingkungan tertentu.
c.
Kemampuan
berkomunikasi dan kondisi hubungan sosial.
d.
Kemampuan
panca indra.
e.
Kondisi
fisik seperti jenis kelamin, ukuran badan, dan keadaan jasmaniah lainnya.
Kedua kondisi lingkungan, mencakup:
a.
Kondisi
fisik, kelengkapan, dan tata letak serta susunannya.
b.
Kondisi
udara dan cahaya.
c.
Kondisi
hubungan sosio emosional.
d.
Kondisi
dinamis suasana kerja dan cara-cara bertingkah laku.
e.
Kondisi
statis seperti aturan-aturan dan pembatasan-pembatasan.
e.
Komponen
layanan penempatan dan penyaluran
a)
Konselor/ Guru Pembimbing
Konselor/
guru pembimbing merupakan komponen yang berperan sebagai penyelenggara layanan.
Konselor/ guru pembimbing mengupayakan lingkungan yang lebih kondusif
bagi pengembangan dan kehidupan individu.
b)
Subjek layanan dan masalahnya
Pada
dasarnya yang menjadi subjek dalam layanan penempatan dan penyaluran adalah
siapa saja yang memerlukan kondisi yang lebih sesuai dengan kebutuhan kehidupan
dan perkembangannya, baik di sekolah, di rumah, lingkungan
kerja, dan lain sebagainya. Kondisi yang dibutuhkan oleh subjek layanan
mengandung dua sisi, yaitu sisi diri sendiri dan sisi lingkungan yang perlu
mendapat perhatian. Secara rinci Prayitno menjelaskan
kondisi yang memerlukan perhatian: Potensi dan
kondisi diri subjek layanan: Potensi inteligiensi, bakat, minat dan
kecenderungan pribadi, kondisi
psikofisik, seperti terlalu banyak bergerak, cepat lelah, alergi terhadap
kondisi lingkungan tertentu. Kemampuan
berkomunikasi dan kognisi hubungan sosial, kemampuan
panca indera. Kondisi lingkungan, kondisi
fisik, kelengkapan, serta tata
letak dan susunanya. Kondisi
udara dan cahaya, kondisi
sosial emosional, kondisi
dinamis suasana kerja dan cara bertingkah laku, kondisi
statis, sepeti aturan dan pembatasan-pembatasan.[9]
Berbagai
kondisi tersebut, merupakan
aspek yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan layanan penempatan dan
penyaluran. Dengan memperhatikan kondisi tersebut, maka akan mendukung
tercapainya tujuan layanan yang diharapkan.
f.
Metode
Layanan Penempatan dan Penyaluran
Untuk mengkaji potensi dan kondisi dari subyek layanan
maka hal-hal yang dapat dilakukan melelui: Inventarisasi
data pribadi siswa sebagai langkah awal yang dilakukan sebelum layanan
penempatan dan penyaluran dilaksanakan. Studi
dokumentasi terhadap hasil-hasil aplikasi instrumentasi dan himpunan data. Menentukan
bentuk-bentuk penempatan subyek disesuaikan dengan hasil kajian yang telah
dilakukan dan disesuaikan dengan kondisi dan keadaan siswa.
Konselor dan siswa melakukan rencana
bersama yang didasari asas kesukarelaan. Strategi
politik konseor melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dalam
rangka pengembangan lingkungan yang lebih baik bagi siswa. Menentukan
waktu dan tempat, hal ini dilakukan bersifat terbuka dan luwes.
Beberapa hal yang perlu
dilakukan pembimbing atau konselor sebelum melaksanakan layanan penempatan dan
penyaluran adalah:
a.
Mengkaji
potensi dan kondisi diri subjek layanan (siswa).
b.
Mengkaji
kondisi lingkungan dari lingkungan yang paling dekat dan mengacu kepada
permasalahan subjek layanan.
c.
Mengkaji
kesesuaian anatara potensi dan kondisi diri siswa dengan kondisi lingkungannya
serta mengidentifikasi permasalahan yang secara dinamis berkembang pada diri
siswa.
d.
Mengkaji
kondisi dan prospek lingkungan lain yang mungkin ditempati.
e.
Menempatkan
subjek ke lingkungan baru.
Guna mengkaji potensi dan
kondisi diri subjek maka hal yang pertama
dilakukan ialah melakukan studi dokumentasi terhadap hasil-hasil aplikasi
instrumentasi dan himpunan data. Kedua ialah
melakukan observasi terhadap kondisi jasmaniah, kemampuan berkomunikasi, dan
tingkah laku siswa, suasana hubungan sosioemosional siswa dengan siswa lainnya,
dan kondusi fisik lingkungan. Ketiga, studi
terhadap aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang diberlakukan. Keempat yakni melakukan studi kondisi
lingkungan yang prospektif dan kondusif bagi perkembangan siswa. Kelima yakni melakukan wawancara dengan
pihak-pihak yag terkait.
g.
Bentuk –
Bentuk Layanan Penempatan dan Penyaluran
Layanan penempatan dan penyaluran membantu siswa dalam
memperoleh kondisi, lingkungan yang sesuai dengan karakter dan potensi yang
dimiliki, sehingga pengembangan bakat dan motivasi untuk lebih
berprestasi menjadi lebih baik. Berikut
bentuk- bentuk layanan penempatan dan penyaluran:
a.
Penempatan siswa di dalam kelas
Penempatan
siswa di dalam kelas
adalah menempatkan siswa ke dalam kelas
yang sesuai dengan dirinya. Bentuk penempatan dalam kelas dapat berupa
menempatkan siswa berdasarkan kemampuan akademis, menenempatkan siswa
dalam kelompok belajar, menempatkan siswa dalam kelompok tugas, dan menempatkan
siswa dalam posisi tempat duduk. Keuntungan
penempatan dalam kelas adalah sebagai berikut: Bagi siswa,
penempatan kelas yang tepat memberikan penyesuaian dan pemeliharaan terhadap
kondisi diri siswa baik fisik, mental, maupun sosial. Bagi guru,
penempatan kelas yang tepat memungkinkan pengelolaan kelas yang kondusif yang
akan mampu meningkatkan kualitas proses pembelajaran.[10] Dengan
penempatan tempat duduk yang sesuai dengan kondisi siswa, maka kemungkinan
terjadinya hambatan-hamabatn dalam pelaksanaan pembelajaran dikelas dapat lebih
diminimalisir.
b.
Penempatan siswa pada kegiatan kukurikuler
dan ekstra kurikuler
Penyaluran
siswa kedalam kegiatan kukurikuler
atau pun ekstrakurikuler secara tepat dan benar akan sangat membantu dalam
menunjang ketercapaian kegiatan intrakurikuler. Selain itu, penempatan yang
tepat akan membantu siswa dalam pengembangan bakat dan minatnya.
Prosedur
dari pelaksanaan dari penempatan pada kegiatan ekstrakurikuler ini adalah melancarkan
angket pilihan kegiatan ekstra kurikuler. Menganalisis
angket tersebut, melaksanakan
penempatan sesuai dengan kegiatan ekstrakurikuler yang diinginkan. Penempatan
siswa ke sekolah sambungan. Salah satu
masalah yang mungkin dihadapi oleh siswa adalah masalah pilihan sekolah
sambungan yang demikian banyak, sehingga ia perlu membuat rencana dan melakukan
pilihan secara bijaksana mengenai sekolah sambungan yang di inginkan. Pilihan
yang bijaksana ialah pilihan yang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan,
cita-cita, dan ciri-ciri pribadi lainnya.
c.
Penempatan dan penyaluran siswa pada jurusan/ program
studi tertentu
Jurusan/program
studi pada dasarnya merupakan spesifikasi dan spesialisasi akademik guna memfasilitasi
siswa agar dapat memasuki program akademik sesuai dengan potensinya.
Pelaksanaan layanan penempatan dan penyaluran pada penempatan progran studi
yaitu diawali dengan membantu siswa memahami potensi yang dimilki baik segi
akademik, maupun pemilihan/minat karirnya. Setelah itu siswa diberikan
informasi tentang berbagai hal mengenai program studi, cara memasukinya, dan
bagaimana prospek karir kedepan.
Penempatan
ini berkaitan dengan pemilihan jurusan atau program di sekolah, sesuai dengan
bakat, minat, kemampuan dan cita-cita serta ciri-ciri pribadi lainnya. Kegiatan
ini mengikuti prosedur berikut: Mempelajari
catatan kumulatif dan melancarkan angket pemilihan program atau jurusan; menganalisis
angket yang sudah di lancarkan; menyediakan
informasi yang mungkin diperlukan oleh siswa. Membantu
memecahkan masalah yang mungkin timbul sehubungan dengan pemilihan program
siswa; melaksanakan
penempatan siswa.
d.
Penempatan pada studi lanjut atau sekolah sambungan
Bentuk
pelaksanaan dari penempatan pada studi lanjut adalah memberikan informasi jenjang
pendidikan yang akan dimasuki, baik pada sekolah menengah umum, sekolah
menengah kejuruan, lembaga kursus, ataupun pendidikan tinggi. Dalam memberikan
layanan, materi yang diberikan kepada siswa mengenai informasi pendidikan
lanjut, cara belajar dipendidikan lanjut, cara memasukinya, dan juga karir yang
dapat dimasuki setelah lulus dari pendidikan lanjut tersebut. Pemberian
informasi pendidikan lanjut tersebut, disesuaikan potensi, bakat, dan minat
siswa.
e.
Penempatan pada bidang pekerjaan
Pendidikan pada
dasarnya mempersiapkan individu agar dapat memasuki bidang pekerjaan tertentu.
Dengan demikian dapat diartikan bahwa pendidikan pada dasarnya mempersiapkan
tenaga kerja yang kompeten. Untuk itu, layanan penempatan dan penyaluran dalam
bidang karir memilki peranan yang sangat besar dalam membantu siswa memasuki
karir yang sesuai dengan kondisi dirinya.
Dalam usaha
menyusun prosedur penempatan kerja, petugas bimbingan dan konseling dapat
melalui beberapa prosedur diantaranya: membuat
petunjuk bagi siswa mengenai penempatan kerja. Petunjuk ini dapat dilaksanakan
dengan memberikan informasi sehubungan dengan pekerjaan. Sesudah
siswa diberi informasi tentang pekerjaan, konselor bertanggung jawab untuk
mencari infomasi lowongan pekerjaan yang diperlukan oleh siswa dan
mengkoordinasikan penempatan
siswa ke dunia kerja
yang di butuhkan. Dalam kegiatan sekolah perlu bekerjasama dengan Depnaker. Dalam penempatan kerja ini harus mengikuti prosedur yang berlaku bagi
setiap pekerjaan.
h.
Operasionalisasi
Layanan Penempatan dan Penyaluran
Layanan penempatan
dan penyaluran
perlu diselenggarakan secara terencana dan tertib mengikuti prosedur dan
langkah-langkah sistematik-strategis. Langkah pengkajian kondisi merupakan
dasar bagi arah penempatan yang dimaksud sebelum melanjutkan ketahap
selanjutnya.
Secara
sistematis layanan penempatan dan penyaluran dilaksanakan dengan tahapan
sebagai berikut:
1.
Tahap Perencanaan
Pada tahap
perencanaan penempatan subyek ke lingkungan yang baru harus sepengetahuan dan
mendapat persetujuan dari subyek layanan. Akan lebih baik apabila
perencanaannya dilakukan bersama antara konselor dan subyek. Rencana bersama
itu dilakukan baik untuk layanan terhadap seorang subyek atau klien tertentu
maupun terhadap sejumlah subyek (misalnya sekelompok atau sekelas siswa).
Rencana bersama yang telah disusun itu dilaksanankan dengan partisipasi penuh
subyek yang bersangkutan. Pada tahapan
perencanaan, kegiatan yang dilakukan yaitu: Identifikasi kondisi yang
menunjukkan adanya permasalahan pada diri subyek (konseli)
tertentu. Konselor disini melakukan identifikasi terhadap kondisi pada diri
konseli dengan menggunakan teknik testing (tes bakat)
dan teknik
nontesting (pengisian angket), selanjutnya dari
kedua teknik tersebut
akan di bandingkan.
2.
Menetapkan subyek sasaran layanan.
Setelah
melalui proses identifikasi, selanjutnya menuju ke penetapan subyek sasaran
pelayanan. Jika di temukan adanya ketidak sesuain pada identifikasi sebelumya maka
konselor akan merinci subyek-subyek yang mengalami ketidak sesuaian tersebut,
yang dikelompokkan
berdasarkan kelompok kelas atau jenjang kelas. Menyiapkan
prosedur dan langkah-langkah, serta perangkat dan fasilitas layanan. Setelah
mengetahui subyek sasaran pelayanan maka konselor selanjutnya merencanakan
prosedur-prosedur yang harus dilakukan mulai dari tahapan perencanaan sampai
tindak lanjut. Serta menyediakan berbagai fasilitas-fasilitas yang menunjang
pelaksanaan layanan penempatan dan penyaluran.
3.
Menyiapkan kelengkapan administrasi.
Untuk
menunjukkan bukti atau dokumentasi bahwa kegiatan layanan penempatan dan
penyaluran ini benar-benar terlaksana kepada subyek sasaran. Misalnya konselor
menyiapkan buku hasil wawancara dan waktu pelaksanaan wawancara serta
alat untuk dokumentasi wawancara tersebut.
4.
Pelaksanaan Layanan
Layanan
penempatan dan penyaluran dilakukan sesuai dengan kebutuhan layanan. Karena
pada dasarnya pelaksanaan layanan penempatan dan penyaluran bersifat luwes dan
terbuka, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan kapanpun sesuai dengan
kesepakatan guru pembimbing dan para pesertanya, artinya layanan penempatan dan
penyaluran diselenggaraan tidak dalam bentuk satuan-satuan paket pertemuan.
Namun adakalanya pelaksanaan layanan penempatan dan penyaluran lebih baik
dilakukan pada awal tahun pelajaran atau awal semester. Pelaksanaan layanan
penempatan dan penyaluran diisi dengan kegiatan sebagai berikut: Melakukan
pengkajian terhadap berbagai kondisi yang terkait dengan permasalahan subyek
layanan, sesuai dengan prosedur dan langkah-langkah yang telah ditetapkan.
Setelah melalui tahap perencanaan diatas konselor mengkaji, memantapkan dan
mengesahkan hasil dari perencanaan di atas.
Melaksanakan penempatan dan penyaluran siswa sesuai dengan hasil identifikasi dan pengkajian terhadap lingkungan/ tempat yang akan diberikan kepada siswa. Konselor disini mulai melaksanakan penempatan dan penyaluran terhadap subyek sasaran pada lingkungan yang sesuai dengan potensi yang ada pada dirinya.
Melaksanakan penempatan dan penyaluran siswa sesuai dengan hasil identifikasi dan pengkajian terhadap lingkungan/ tempat yang akan diberikan kepada siswa. Konselor disini mulai melaksanakan penempatan dan penyaluran terhadap subyek sasaran pada lingkungan yang sesuai dengan potensi yang ada pada dirinya.
5.
Evaluasi
Layanan
penempatan dan penyaluran diselenggarakan secara bertahap, artinya tidak
selesai dalam satu kali pelaksanaan, atau tidak mengenal sesi-sesi pelaksanaan
yang berdiri sendiri-sendiri. Dengan demikian penilaian segera yang biasanya
dilaksanakan pada setiap sesi layanan konseling, tidak dilaksanakan pada
layanan penempatan dan penyaluran. Penilaian hasil layanan penempatan dan
penyaluran dilakukan setelah beberapa waktu subyek layanan berada di lingkungan
yang baru (atau lingkungan yang diperbaharui): Penilaian
jangka pendek yaitu penilaian yang dilakukan setelah satu minggu sampai satu
bulan. Penilaian jangka panjang yaitu penilaian yang dilakukan setelah lebih
dari satu bulan. Penilaian
hasil layanan lebih difokuskan kepada kenyamanan subyek atau klien berada pada
lingkungan yang baru, dampak sosio-emosional, serta dampak-dampak lainnya.
Aspek-aspek UCA ( understanding, comfort
dan action) yang menyertai penempatan subyek yang bersangkutan perlu
ditekankan sebagai fokus penilaian. Lebih jauh ditinjau pula sampai berapa jauh
potensi-potensi subyek lebih tersalurkan dengan layanan penempatan yang
dijalani. Tahapan-tahapan penilaian/evaluasi
layanan penempatan dan penyaluran antara lain adalah menetapkan
materi evaluasi. Materi-materi yang dievaluasi diantaranya tingkat
keterlaksanaan program atau pelayanan (aspek proses), dan tingkat ketercapaian
tujuan program atau pelayanan (aspek hasil). Menetapkan
prosedur evaluasi. Konselor melakukan
prosedur evaluasi dapat dengan berbagai cara di antaranya tanya jawab atau
diskusi dengan subyek sasaran layanan penempatan penyaluran, menggunakan angket
dan pengamatan terhadap sasaran layanan saat mengikuti konseling kelompok.
Menyusun
instrument evaluasi. Konselor
perlu mempersiapkan instrument-instrumen yang terkait dengan hal-hal yang akan
di evaluasi dari proses pelaksanaan layanan penempatan dan penyaluran. Mengaplikasikan
instrument evaluasi. Disini konselor mulai membagikan instrument evaluasi
contohnya angket untuk mengetahui keterlaksanaan dan pencapaian program layanan
penempatan dan penyaluran. Mengolah
hasil aplikasi instrumentasi. Konselor mengolah dan menganalisa hasil dari
aplikasi instrumentasi apakah program-program yang telah terencana sudah
berjalan seluruhnya, dan apakah ada hal-hal hasil perencanaan dan pelaksanaan
yang di pandang lemah, kurang relevan. Tujuan dari layanan penempatan sudah
tercapai sepenuhnya atau belum.
6.
Melakukan tindak lanjut atau follow up
Follow up adalah tindak lanjut dari
hasil temuan dalam proses analisis dan mengolah data hasil layanan penempatan
dan penyaluran. Yaitu dengan mempeerbaiki kesalahan-kesalahan atau hal-hal yang
di pandang kurang relevan. Selain itu juga
mengembangkan program-program yang dirasa sudah baik dan sesuai atau menambah
beberapa hal yang dapat mendukung peningkatan dan kualitas layanan penempatan
dan penyaluran.
[1] Tohirin, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan
Madrasah, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2013), h. 148
[2] Prayitno, Layanan Penempatan dan Penyaluran, (Padang: FKIP
Universitas Negeri Padang, 2004), hal.2
[3] http://kelompok5bka.blogspot.com/2012/05/layanan-penempatan-dan-penyaluran.html, Diakses pada Minggu, 10 november 2013, pkl
06.00 WIB
[4] http://kelompok5bka.blogspot.com/2012/05/layanan-penempatan-dan-penyaluran.html, Diakses pada Minggu, 10 november 2013, pkl 06.00 WIB
[5] Tohirin, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan
Madrasah, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2013), h. 148
[6] Prayitno, Layanan
Penempatan dan Penyaluran,
(Padang: FKIP Universitas Negeri Padang, 2004), hal.3
[7] http://kelompok5bka.blogspot.com/2012/05/layanan-penempatan-dan-penyaluran.html, Diakses pada Minggu, 10 november 2013, pkl 06.00 WIB
[8] Tohirin, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan
Madrasah, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2013), h. 149
[9] Prayitno, Layanan
Penempatan dan Penyaluran,
(Padang: FKIP Universitas Negeri Padang, 2004), hal.5
[10]
Prayitno, Erman Anti, Dasar-dasar
Bimbingan dan Konseling, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2013), h. 27
0 komentar:
Posting Komentar