Secara umum tujuan BK adalah memandirikan peserta didik dan
mengembangkan potensi mereka secara optimal. Tujuan umum tersebut kemudian
diarahkan pada kompetensi tertentu.[1]
Secara lebih spesifik tujuan pelayanan BK dapat dirinci sebagai berikut: (1)
merencanakan kegiatan penyelesaian studi, pengembangan karir serta kehidupan
peserta didik di masa yang akan datang; (2) mengembangkan seluruh potensi dan
kekuatan yang dimiliki peserta didik seoptimal mungkin; (3) menyesuaikan diri
dengan lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat; (4) mengetahui hambatan
dan kesulitan yang dihadapi peserta didik dalam studi, penyesuaian dengan
lingkungan pendidikan dan masyarakat.[2]
Dalam rangka mencapai tujuan BK tersebut, pada dasarnya aktifitas BK
diarahkan semaksimal mungkin untuk: (1) mengenal dan memahami potensi,
kekuatan, dan tugas-tugas perkembangannya, (2) mengenal dan memahami potensi
atau peluang yang ada di lingkungannya, (3) mengenal dan menentukan tujuan dan
rencana hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut, (4) memahami dan
mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri, (5) menggunakan kemampuannya untuk
kepentingan dirinya dan masyarakat, (6) menyesuaikan diri dengan keadaan dan
tuntutan dari lingkungannya, dan (7) mengembangkan segala potensi dan kekuatan
yang dimilikinya secara optimal.[3]
Secara umum BK memiliki fungsi memfasilitasi perkembangan diri peserta
didik secara optimal, hal ini secara lebih rinci dapat diuraikan dalam 10
fungsi berikut ini:[4]
a.
Fungsi Pemahaman, adalah fungsi membantu konseli
agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya
(pendidikan, lingkungan, dan berbagai norma yang berlaku). Berdasarkan
pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara
optimal, dan menyesuaikan diri dengan lingkungan secara dinamis dan
konstruktif.
b.
Fungsi Fasilitasi, yakni memberikan kemudahan pada
konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi,
selaras, dan seluruh aspek dalam diri konseli.
c.
Fungsi Penyesuaian, yakni membantu konseli agar
dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
d.
Fungsi Penyaluran, yakni membantu konseli memilih
kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan menetapkan penguasaan
karir yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan cirri-ciri kepribadian
lainnya.
e.
Fungsi Adaptif, yakni membantu para pelaksana
pendidikan, kepala sekolah, staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program
pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan dan kebutuhan
konseli. Dengan informasi yang memadai mengenai konseling, pembimbing atau
konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat,
baik dalam memilih dan menyusun materi sekolah, memilih metode dan proses
pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan
kecepatan konseli.
f.
Fungsi Pencegahan (preventif), yakni fungsi yang
berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai
masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak
dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada
konseli tentang cara menghindari diri dari perbuatan atau kegiatan yang
membahayakan dirinya. Adapun teknik yang digunakan adalah pelayanan orientasi,
informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah perlu diinformasikan kepada
para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak
diharapkan, diantaranya: bahaya minuman keras, merokok, penyalgunaan
obat-obatan, droup out, dan pergaulan bebas.
g.
Fungsi Perbaikan, yakni membantu konseli sehingga
dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak
(berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap
konseli supaya memiliki pola pikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan
yang tepat sehingga dapat menghantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak
yang produktif dan normatif.
h.
Fungsi Penyembuhan, yakni bimbingan dan konseling
yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan
kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi,
sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling dan
remedial teaching.
i.
Fungsi Pemeliharaan, yakni membantu konseli supaya
dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta
dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi
konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan
produktifitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program
yang menarik, relatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli.
j.
Fungsi Pengembangan, yakni bimbingan dan konseling
yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa
berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi
perkembangan konseli. Konselor dan personil lainnya secara sinergi sebagai team
work berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program
bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli
mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan
disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah
pendapat (brain storming), home room, dan karya wisata.
[2] Balitbang
Diknas, Panduan dan Pengembangan Diri:
Pedoman untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, (Jakarta: BSNP dan
PUSBANGKURANDIK, 2006) hal. 16
0 komentar:
Posting Komentar