Kamis, 08 Mei 2014

Tujuan dan Fungsi Bimbingan dan Konseling



Secara umum tujuan BK adalah memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi mereka secara optimal. Tujuan umum tersebut kemudian diarahkan pada kompetensi tertentu.[1] Secara lebih spesifik tujuan pelayanan BK dapat dirinci sebagai berikut: (1) merencanakan kegiatan penyelesaian studi, pengembangan karir serta kehidupan peserta didik di masa yang akan datang; (2) mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki peserta didik seoptimal mungkin; (3) menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat; (4) mengetahui hambatan dan kesulitan yang dihadapi peserta didik dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan dan masyarakat.[2]

Dalam rangka mencapai tujuan BK tersebut, pada dasarnya aktifitas BK diarahkan semaksimal mungkin untuk: (1) mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkembangannya, (2) mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya, (3) mengenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut, (4) memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri, (5) menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya dan masyarakat, (6) menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya, dan (7) mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang dimilikinya secara optimal.[3]
Secara umum BK memiliki fungsi memfasilitasi perkembangan diri peserta didik secara optimal, hal ini secara lebih rinci dapat diuraikan dalam 10 fungsi berikut ini:[4]
a.       Fungsi Pemahaman, adalah fungsi membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, lingkungan, dan berbagai norma yang berlaku). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan diri dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
b.       Fungsi Fasilitasi, yakni memberikan kemudahan pada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras, dan seluruh aspek dalam diri konseli.
c.        Fungsi Penyesuaian, yakni membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
d.       Fungsi Penyaluran, yakni membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan menetapkan penguasaan karir yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan cirri-ciri kepribadian lainnya.
e.        Fungsi Adaptif, yakni membantu para pelaksana pendidikan, kepala sekolah, staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan dan kebutuhan konseli. Dengan informasi yang memadai mengenai konseling, pembimbing atau konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi sekolah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
f.        Fungsi Pencegahan (preventif), yakni fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindari diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah perlu diinformasikan kepada para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya: bahaya minuman keras, merokok, penyalgunaan obat-obatan, droup out, dan pergaulan bebas.
g.        Fungsi Perbaikan, yakni membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola pikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat menghantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
h.       Fungsi Penyembuhan, yakni bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling dan remedial teaching.
i.         Fungsi Pemeliharaan, yakni membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya.  Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktifitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, relatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli.
j.         Fungsi Pengembangan, yakni bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personil lainnya secara sinergi sebagai team work berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karya wisata.


[1] Depdiknas, Panduan, hal. 13
[2] Balitbang Diknas, Panduan dan Pengembangan Diri: Pedoman untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, (Jakarta: BSNP dan PUSBANGKURANDIK, 2006) hal. 16
[3] Sayekti, Berbagai Pendekatan dalam Konseling, (Yogyakarta: Menara Mass Offiset, 1997) hal. 42
[4] Prayetno, dkk, Pedoman Khusus Bimbingan… … … hal.10

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates